Pendahuluan
I.
Latar
belakang
Hak dan kewajiban sangatlah penting, demi kesejahteraan dan demi menjaga
keamanan negara agar tetap kondusif. Seseorang
di suatu negara pasti memiliki haknya sendiri, contohnya: hak untuk bebas
berpendapat, hak beragama, dan lain-lain. Selain memiliki hak seorang warga
negara pasti juga memiliki kewajiban, contohnya: wajib ikut serta membela
negara dalam pertahanan dan keamanan. Kewajiban ada untuk mengimbangi hak yang
telah diberikan dan dalam menentukan langkah, sehingga tidak merusak
kesejahteraan dan keamanan, yang dapat merugikan negara atau pun orang lain.
Oleh sebab itu, suatu negara
membutuhkan peraturan-peraturan untuk mengatur dan menyelaraskan antara hak dan
kewajiban. Wadah untuk menampung peraturan-peraturan tersebut, yang sering kita
sebut dengan ‘hukum’.
Kita sebagai bangsa Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD
1945, juga memiliki hukum untuk mengatur hak dan kewajiban yang dituangkan dalam suatu Undang – Undang.
Seluruh warga Indonesia memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, yang
tertuang dalam pasal 26 – 33 UUD 1945.
II.
Tujuan
Makalah ini dibuat bertujuan untuk memperdalam:
·
Pengertian hak dan kewajiban
·
Makna bela negara bagi Indonesia
·
Makna hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam bela negara, yang terkandung dalam
pasal 30 UUD 1945.
Pembahasan
I.
Pengertian Hak
Dan Kewajiban
Hak adalah
sesuatu yang mutlak dimiliki oleh seorang manusia, yang didapat sejak lahir.
Hak juga memiliki peran yang bersifat fakultatif artinya penggunaannya
tergantung dari kita sendiri, ingin dilaksanakan atau tidak.
Sedangkan
kewajiban adalah sesuatu yang diharus untuk dilaksanakan oleh seorang manusia, sehingga kewajiban tergolong imteratif dan pelaksanaannya
dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Hubungan
hak dang kewajiban sangatlah erat satu sama lain dan saling berdampingan, karena
didalam hak terdapat kewajiban untuk tidak melanggar hak milik orang lain dan
tidak menyalahgunakan hak yang dimiliki.
II.
Pengertian Bela
Negara
Bela negara
secara umum adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan
petinggi suatu negara mengenai jiwa patriotisme seseorang, suatu kelompok atau
seluruh komponen dari suatu negara demi kepentingan mempertahankan eksistensi
negara tersebut.
Lain halnya
dengan Indonesia, bela negara diartikan sebagai sikap atau perilaku yang
dijiwai oleh rasa patriotisme dan nasionalisme yang dijunjung tinggi. Artinya
kecintaan seluruh warga negara Indonesia pada dasar negara Indonesia yaitu
Pancasila dan UUD 1945, yang diwujudkan pada kemampuan masing-masing warga
negara dalam pekerjaan/profesinya dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan
bernegara.
III.
Hak Dan
Kewajiban Bela Negara Menurut Pasal 30 UUD 1945
Sebagai
warga negara Indonesia kita semua memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta
dalam bela negara, pada ancaman yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Ini
berarti semua tanggung jawab dalam pertahankan, dan keamanan negara Indonesia
tidak semata-mata tugas TNI dan POLRI saja, tetapi ini merupakan kewajiban dan
hak seluruh bangsa Indonesia untuk ikut serta dalam membela negara.
Hal ini,
ditegaskan dengan dikeluarkan undang-undang
No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Salain pada UU tersebut, mengenai
keiikut sertaan dalam bela negara juga dicantumkan pada UUD 1945 Pasal 30, yang
berbunyi :
1) Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan.
2) Untuk
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia, sebagai kekuatan
utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3) Tentara
Nasional Indonesia terdiri dari Angakatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara
sebagai alat negara bertugas mempertahakan, melindungi, dan memelihara keutuhan
dan kedaulatan negara.
4) Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
5) Susunan dan
kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalakan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait
dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Dari penjabaran pasal diatas, dapat kita ketahui halaupun komposisi tugas
yang dimiliki oleh TNI dan POLRI agak sedikit berbeda, tetapi keduanya
diwajibkan untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dan pertahanan negara
Indonesia. Begitu pula bagi seluruh warga negara Indonesia. Kita sebagai warga
negara Indonesia tidak harus ikut serta dalam perang fisik seperti TNI maupun POLRI
dalam membela negara kita. Maka dari itu bentuk bela negara dibagi menjadi 2,
yaitu :
1. Secara
fisik
Bentuk bela negara inilah yang biasanya dilakukan oleh TNI
maupun POLRI artinya ikut serta membela negara secara langsung dengan
mengangkat senjata. Selain itu dengan membuat inovasi yang kreatif yang dapat membagun
kemajuan negara juga termasuk dalam pembelaan negara secara fisik.
2. Secara
non-fisik
Bentuk bela negara ini dilakukan dalam menanamkan dan menumbuhkan
rasa nasionalisme dan patriotisme sejak dini pada seluruh warga negara
Indonesia. Serta berperan aktif dalam memajukan indonesia sesuai dengan kemampuan
yang dimiliki.
Contoh :
·
Belajar yang rajin
·
Banyaknya film-film karya anak bangsa yang masuk ke
kancah Internasional,
·
Banyaknya inovasi-inovasi baru yang diciptakan, dll.
PENUTUP
I.
Kesimpulan
Pasal 30 UUD 1945, dibuat untuk menegaskan hak dan
kewajiban yang dimiliki seluruh warga negara Indonesia. Yang dituntut, ikut
dalam bela negara. Karena tugas ini,
bukan hanya tugas bagi aparat keamanan negara saja (TNI dan POLRI). Tetapi
seluruh warga negara Indonesia.
Oleh karena itu, dengan menanamkan dan
menumbuhkan jiwa nasionalisme dan patriotisme sejak dini pada seluruh warga
negara, sangatlah berperan penting demi membela negara Indonesia di segala
bidang. Karena Insan mudalah yang memegang tongkat estafet pembangunan negara
Indonesia dimasa yang akan datang.
II.
Saran
Dengan adanya penjelasan pasal 30 ini diharapkan kita semua dapat
memahami betul hak dan kewajiban sebagai warga indonesia khusunya dalam
pembelaan negara.
Saya juga berharap kedepannya selain dituntut untuk mencintai tanah air
Indonesia. Pemerintah juga dapat memberikan ruang pada orang-orang yang mampu
dan berbakat dalam mengekspresikan ide – idenya demi kemajuan dan perkembangan
Indonesia. Sehingga bakat-bakat muda yang unggul tersebut tidaklah diambil oleh
negara lain, akibatnya bukannya Indonesia yang maju, tetapi negara lain
tersebut yang maju, atas dasar ide-ide yang
warga Indonesia. Sebab negaranya sendiri tidak mampu memberikan ruang
yang pantas bagi mereka.
III.
Referensi
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
one.indoskripsi.com/node/11111
http://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara
http://tunas63.wordpress.com/2009/10/13/pengertian-wni-warga-negara-indonesia/
http://www.bolmong.go.id/index.php/component/content/article/38-penduduk-a-tenaga-kerja/50-penduduk-dan-tenaga-kerja.html
http://ahmadnuralii.blogspot.com/2011/12/makna-pasal-30-uud-1945.html
Komentar
Posting Komentar