Hak dan Kewajiban Ikut Serta dalam Bela Negara Menurut Pasal 30 UUD 1945


Pendahuluan
      I.            Latar belakang
Hak dan kewajiban sangatlah penting, demi kesejahteraan dan demi menjaga keamanan negara  agar tetap kondusif. Seseorang di suatu negara pasti memiliki haknya sendiri, contohnya: hak untuk bebas berpendapat, hak beragama, dan lain-lain. Selain memiliki hak seorang warga negara pasti juga memiliki kewajiban, contohnya: wajib ikut serta membela negara dalam pertahanan dan keamanan. Kewajiban ada untuk mengimbangi hak yang telah diberikan dan dalam menentukan langkah, sehingga tidak merusak kesejahteraan dan keamanan, yang dapat merugikan negara atau pun orang lain.
Oleh sebab itu,  suatu negara membutuhkan peraturan-peraturan untuk mengatur dan menyelaraskan antara hak dan kewajiban. Wadah untuk menampung peraturan-peraturan tersebut, yang sering kita sebut dengan ‘hukum’.
Kita sebagai bangsa Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, juga memiliki hukum untuk mengatur hak dan kewajiban yang  dituangkan dalam suatu Undang – Undang. Seluruh warga Indonesia memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, yang tertuang dalam pasal 26 – 33 UUD 1945.
   II.            Tujuan
Makalah ini dibuat bertujuan untuk memperdalam:
·        Pengertian hak dan kewajiban
·        Makna bela negara bagi Indonesia
·        Makna hak dan kewajiban warga negara Indonesia  dalam bela negara, yang terkandung dalam pasal 30 UUD 1945.
Pembahasan
      I.            Pengertian Hak Dan Kewajiban
Hak adalah sesuatu yang mutlak dimiliki oleh seorang manusia, yang didapat sejak lahir. Hak juga memiliki peran yang bersifat fakultatif artinya penggunaannya tergantung dari kita sendiri, ingin dilaksanakan atau tidak.
Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang diharus  untuk dilaksanakan oleh seorang manusia,  sehingga kewajiban tergolong imteratif dan pelaksanaannya dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Hubungan hak dang kewajiban sangatlah erat satu sama lain dan saling berdampingan, karena didalam hak terdapat kewajiban untuk tidak melanggar hak milik orang lain dan tidak menyalahgunakan hak yang dimiliki.
   II.            Pengertian Bela Negara
Bela negara secara umum adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara mengenai jiwa patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara demi kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Lain halnya dengan Indonesia, bela negara diartikan sebagai sikap atau perilaku yang dijiwai oleh rasa patriotisme dan nasionalisme yang dijunjung tinggi. Artinya kecintaan seluruh warga negara Indonesia pada dasar negara Indonesia yaitu Pancasila dan UUD 1945, yang diwujudkan pada kemampuan masing-masing warga negara dalam pekerjaan/profesinya dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
III.            Hak Dan Kewajiban Bela Negara Menurut Pasal 30 UUD 1945
Sebagai warga negara Indonesia kita semua memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam bela negara, pada ancaman yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Ini berarti semua tanggung jawab dalam pertahankan, dan keamanan negara Indonesia tidak semata-mata tugas TNI dan POLRI saja, tetapi ini merupakan kewajiban dan hak seluruh bangsa Indonesia untuk ikut serta dalam membela negara.
Hal ini, ditegaskan dengan dikeluarkan undang-undang  No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Salain pada UU tersebut, mengenai keiikut sertaan dalam bela negara juga dicantumkan pada UUD 1945 Pasal 30, yang berbunyi :
1)    Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan.
2)    Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3)    Tentara Nasional Indonesia terdiri dari Angakatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahakan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4)    Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5)    Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalakan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Dari penjabaran pasal diatas, dapat kita ketahui halaupun komposisi tugas yang dimiliki oleh TNI dan POLRI agak sedikit berbeda, tetapi keduanya diwajibkan untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dan pertahanan negara Indonesia. Begitu pula bagi seluruh warga negara Indonesia. Kita sebagai warga negara Indonesia tidak harus ikut serta dalam perang fisik seperti TNI maupun POLRI dalam membela negara kita. Maka dari itu bentuk bela negara dibagi menjadi 2, yaitu :
1.     Secara fisik
Bentuk bela negara inilah yang biasanya dilakukan oleh TNI maupun POLRI artinya ikut serta membela negara secara langsung dengan mengangkat senjata. Selain itu dengan membuat inovasi yang kreatif yang dapat membagun kemajuan negara juga termasuk dalam pembelaan negara secara fisik.
2.     Secara non-fisik
Bentuk bela negara ini dilakukan dalam menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme dan patriotisme sejak dini pada seluruh warga negara Indonesia. Serta berperan aktif dalam memajukan indonesia sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.  
Contoh :
·        Belajar yang rajin
·        Banyaknya film-film karya anak bangsa yang masuk ke kancah Internasional,
·        Banyaknya inovasi-inovasi baru yang diciptakan,  dll.

PENUTUP
           I.            Kesimpulan
Pasal  30 UUD 1945, dibuat untuk menegaskan hak dan kewajiban yang dimiliki seluruh warga negara Indonesia. Yang dituntut, ikut dalam  bela negara. Karena tugas ini, bukan hanya tugas bagi aparat keamanan negara saja (TNI dan POLRI). Tetapi seluruh warga negara Indonesia.
Oleh karena itu, dengan menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme dan patriotisme sejak dini pada seluruh warga negara, sangatlah berperan penting demi membela negara Indonesia di segala bidang. Karena Insan mudalah yang memegang tongkat estafet pembangunan negara Indonesia dimasa yang akan datang.  
                           II.            Saran
Dengan adanya penjelasan pasal 30 ini diharapkan kita semua dapat memahami betul hak dan kewajiban sebagai warga indonesia khusunya dalam pembelaan negara.
Saya juga berharap kedepannya selain dituntut untuk mencintai tanah air Indonesia. Pemerintah juga dapat memberikan ruang pada orang-orang yang mampu dan berbakat dalam mengekspresikan ide – idenya demi kemajuan dan perkembangan Indonesia. Sehingga bakat-bakat muda yang unggul tersebut tidaklah diambil oleh negara lain, akibatnya bukannya Indonesia yang maju, tetapi negara lain tersebut yang maju, atas dasar ide-ide yang  warga Indonesia. Sebab negaranya sendiri tidak mampu memberikan ruang yang pantas bagi mereka.
                        III.            Referensi
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
one.indoskripsi.com/node/11111       
http://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara
http://tunas63.wordpress.com/2009/10/13/pengertian-wni-warga-negara-indonesia/
http://www.bolmong.go.id/index.php/component/content/article/38-penduduk-a-tenaga-kerja/50-penduduk-dan-tenaga-kerja.html
http://ahmadnuralii.blogspot.com/2011/12/makna-pasal-30-uud-1945.html


Komentar