Seiring
kali kita mendengar ungkapan yang menyatakan kamu “ pribumi atau non-pribumi”.
Seharusnya
kita sebagai bangsa Indonesia yang telah merdeka dari penjajahan Belanda harus
menghapus segala istilah yang berarti demikian. Karena istilah itu hanya ada
ketika Belanda menjajah Indonesia. Dimana pada saat itu hanya warga keturunan Belanda
sajalah yang mendapat pelayanan kelas satu, yang diikuti para
pedagang/pengusaha yang berada di kelas kedua, sedangkan masyarakat asli
Indonesia ditaruh pada kelas terendah.
Pastinya
pada saat itu kita sangatlah sakit hati, dimana kita diperlakukan sebagai kelas
terendah di rumah milik kita sendiri, sedangkan orang lain yang notabenen
sebagai tamu atau dapat disebut juga orang asing malah yang memegang kekuasaan
atas rumah kita.
Itulah sebab
bangsa kita bersatu dan berjuang untuk mendapatkan kemerdekaan.
Sekarang setelah
berhasil mendapatkanny, kita sebagai
warga negara yang berpegang penuh pada dasar negara Indonesia yaitu Pancasila dan UUD. Dimana moto kita “Bhineka Tunggal Ika”,
artinya kita harus selalu sadar bahwa kita adalah bangsa yang terdiri dari
berbagai jenis etnik/keturunan yang
berbeda-beda tetapi kita semua memiliki satu mimpi yang sama pada jaman belanda yaitu untuk merdeka.
Artinya, sampai sekarang pun kita tidak boleh sekali pun melupakan mimpi itu !
yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan.
Oleh sebab itu dibuatlah UUD 1945 yang mengatur mengenai warga negara
Indonesia pada pasal 26.
I.
I.
Pengertian Pribumi
Dan Non Pribumi
Penggolongan
antara penduduk pribumi dan non-pribumu muncul sebagai akibat dari adanya
perbedaan mendasar (diskriminasi) terutama dalam perlakukan yang berbeda oleh
rezim yang sedang berkuasa.
Menurut KBBI
pribumi adalah penduduk asli atau orang yang berasal dari tempat yang
bersangkutan. Sedangkan non pribumi diartikan sebagai orang yang bukan penduduk
asli di suastu negara.
Pribumi
dapat diartikan juga sebagai setiap orang yang lahir di suatu tempat, wilayah
atau negara, dan menetap disana. Oleh sebab itu pribumi bersifat autochton (melekat pada suatu tempat).
Artinya istilah pribumi ditujukan pada setiap anak yang dilahirkan orang tuanya
dan tumbuh di suatu negara walaupun kakek-neneknya orang asing.
Dari sini
dapat kita ketahui ada berbagai pendapat mengenai penduduk pribumi dan penduduk
nono pribumi. Namun sangat disayangkan pendapat yang banyak beredar luas di
masyarakat Indonesia mengenai istilah pribumi dan non pribumi adalah, pribumi
ddefinisikan sebagai penduduk Indonesia yang berasal dari suku-suku asli
Indonesia.
Karena
pemikiran seperti ini yang melekat dibeberapa masyarakat di Indonesia,
mengakibatkan terjadinya penggolongan penduduk seperti penduduk Indonesia
keturunan Tionghoa, India, ekspatriat asing (umumnya kulit putih), maupun
campuran sering dikelompokkan sebagai non pribumi, meski telah ada beberapa
generasi dilahirkan di Indonesia.
II.
WNI dan
Penduduk
WNI (Warga
Negara Indonesia) diartikan sebagai orang yang telah tinggal/menetap di Indonesia
yang telah diakui UU. Dan akan mengakui semua peraturan yang terkandung di
dalam negara Indonesia.
Maka dari
itu pada era reformasi, birokrasi melakukan sedikit perubahan dalam mengurangi
praktikpemerintahan KKN yang sarat dengan berbau kekeluargaan, etnis, dan agama.
Maka disusunlah UU kewarganegaraan serta menghilakan secara hukum deskriminasi
terutama bagi etnis Tionghoa dan etnis minoritas di era Gusdur.
Dengan
berlakunya UU no 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, maka
setiap manusia yang lahir di Indonesia dianggap menjadi warga negara Indonedia
tanpa memandang embel-embel pribumi dan non pribumi. Ada beberapa kriteria
untuk menjadi WNI menurut UU no 12 Tahun 2006 :
·
Seorang yang lahir dari perkawinan yang sah dari
ayah WNI dan Ibu WNI, ayah WNI
dan ibu WNA, atau ayah WNA dan ibu WNI.
·
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
·
Orang
asing yang telah
berjasa kepada negara
Republik Indonesia atau
dengan alasan kepentingan
negara (diberikan oleh Presiden
dan pertimbangan DPR RI)
Selain itu,
diakui pula sebagai WNI bagi:
·
Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum
berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing.
·
Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat
secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
·
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin,
berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia.
·
Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat
anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Cara
memperoleh kewarganegaraan Indonesia ( berdasarkan penjelasan UU No. 62 tahun
1958) :
• Karena
kelahiran
•
Pengangkatan
•
Dikabulkan permohonan
•
Perwarganegaraan ( opsi/Repudiasi)
• Akibat
perkawinan
Sedangkan
penduduk dapat diartikan sebagai kumpulan manusia yang memiliki hak untuk
tinggal disuatu wilayah geografi dan ruang tertentu (negara, kota, daerah),
dengan memiliki surat izin resmi untuk tinggal di situ.
III.
Sikap
mahasiswa Mengenai isu Penduduk Pribumi Dan Non Pribumi
Isu pribumi dan non pribumi muncul
karena adanya deskriminatif yang terjadi, oleh orang-orang yang memiliki
kekuasaan terhadap orang yang yang minoritas,dan miskin.
Kita sebagai mahasiswa yang akan
membangun Indonesia. Harus menghapus segala deskriminatif yang ada, dan
berpegang tegus terhadap UU no 12 Tahun 2006. Selain dengan berlakunya UU
tersebut, UUD 1945 juga mengatur mengenai kewarganegaraan yang tercantum pada
26 :
1. Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk ialah warga negara Indonesia
dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan
undang-undang.
Sesuai
dengan pasal berikut kita dapat mengetahui bahwa penduduk pribumi diartikan
sebagai orang asli dan seseorang yang sejak lahir tinggal di Indonesia,
sedangkan penduduk non pribumi adalah orang-orang asing yang tinggal di
Indonesia dengan menggunakan paspor.
Kita sebagai insan muda harus menyadarkan
masyarakat yang memiliki presepsi salah mengenai penduduk pribumi dan non
pribumi. Diamana sebagian banyak masyarakat selalu membedakan seseorang dangan
yang lain dengan melihat etnis, suku, warna kulit taupun agama.
Maka dari
itu, Isu pribumi yang timbul pada masyarakat kita sekarang bukan karena tekanan
dari orang yang berkuasa seperti jaman penjajahan dulu. Tetapi dikarenakan
pendidikan dan wawasan akan kesadaran berbangsa dan bernegara belum masuk dan
di hayati penuh oleh setiap warga negara Indonesia. Sehingga timbul kekuatan
kelompok, kelompok separatis masyarakat dengan orientasi mememntingkan kelompok
atas nama agama, Tuhan dan yang lebih menakutkan atas nama warga negara
Indonesia.
Oleh sebab
ini, kita bangsa Indonesia harus bersatu dan tidak menyebabkan perpecahan yang
disebabkan oleh diri kita sendiri. Karena seharusnya ancaman yang perlu kita waspadai
adalah ancaman dari negara lain pada perkembangan ekonomi, budaya, politik ,
pertahanan dan multi nasional.contohnya :
·
Negara malaysia yang banyak mengklaim kebudayaan,
pembagian wilayah Indonesia
·
Berjamurnya batik-batik asal cina ke pasaran Indonesia
·
Kelompok –kelompok teroris, dan lain-lain
I.
Kesimpulan
Karena para
pahlawan kita terdahulu telah menciptakan semboyan “Bhineka Tunggal Ika” yang
artinya mereka menyadari perbedaan pada setiap orang yang memperjuangkan
kemerdekaan pada saat itu berasal dari berbagai suku, etnis, dan agama. Mereka
menyadari bahwa jika tiap suku tidak bersatu untuk melawan penjajah, maka kita
tidak akan pernah merasakan yang namanya “kemerdekaan”. Yang kemudian
dilanjutkan dalam bentuk suatu negera yaitu negara Indonesia.
Indonesia
bukan seperti kebanyakan negara lain yang bisanya hanya mempunyai satu suku
tetapi beragam suku. Kita sebagai warga negara yang telah diberikan
kemerdekaan, harus mempertahankan kemerdekaan itu. Dengan bersatu dan tidak membedakan
satu dengan yang lain, karena itulah dimunculkannya UU no 12 tahun 2006 dan UUD
pasal 26, semua mengenai deskriminatif telah dihapuskan. Berarti seluruh warga
negara indonesia yang diakui oleh UU adalah orang asli dan orang yang lahir dan
tinggal di Indonesia. Sedangkan orang yang dapat kita kategorikan sebagai non
pribumi adalah setiap orang yang hanya tinggal beberapa saat di Indonesia
sesuai dengan Paspor yang dimiliki.
Kita juga
sebagai warga negara Indonesia seharusnya berjuang mewujudkan sistem
pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
I
Komentar
Posting Komentar