Semenjak Reformasi
bergulir kita belum melihat hasil yang signifikan, yang menonjol baru kebebasan
mengeluarkan pendapat sebagaimana yang dikemukakan pakar-pakar, LSM, media
masa, dan demo yang menjadi konsumsi kita sehari-hari yang dapat membingungkan masyarakat
awam. Bagaimana pendapat anda kebebasan berbicara yang terjadi akhir-akhir ini
dari sudut pandang etika. Dan bagaimana semestinya?
Semakin banyak pemerintah di berbagai
Negara yang menghormati dan menghargai hak kemerdekaan mengemukakan pendapat.
Meskipun demikian, masih ada juga pemerintah yang melakukan pembatasan –
pembatasan. Pengekangan terhadap kebebasan mengemukakan pendapat oleh
pemerintah yang berkuasa sebenarnya dapat menimbulkan akibat yang kurang baik
bagi rakyat, pemerintah, ataupun bangsa.
- 1. Akibat bagi Rakyat
·
Berkurang
atau hilangnya hak kemerdekaan mengemukakan pendapat,
·
Munculnya
sikap apatis (tidak peduli) dari rakyat atau masyarakat terhadap kehidupan
berbangsa dan bernegara,
·
Kekecewaan
yang dalam terhadap pemerintah,
·
Hilangnya
kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, dan
·
Pembangkangan
terhadap pemerintah.
- 2. Akibat bagi Pemerintah
·
Berkurang
atau hilangnya kepercayaan rakyat,
·
Berkurang atau hilangnya kesempatan untuk
mendapatkan masukan atau aspirasi dari rakyat untuk kemajuan masyarakat, bangsa
dan bernegara,
·
Berkurang
atau hilangnya dukungan rakyat, dan
·
Perlawanan rakyat.
- 3. Akibat bagi Bangsa dan Negara
·
Dengan
sedikitnya masukan dan dukungan dari rakyat, maka pembangunan bangsa dan Negara
dapat terhambat,
·
Stabilitas
nasional dapat terganggu, dan
·
Negara
kehilangan pikiran – pikiran dan ide-ide kreatif dari rakyat.
Telah kita ketahui bahawa pengekangan
dalam mengemukakan pendapat dapat berakibat fatal pada rakyat,pemerintah, dan
negara. Hal ini pernah dirasakan bangsa Indonesia saat Orde Baru, oleh sebab
itu sekarang ada yang namanya Reformasi, dimana seluruh warga Negara diberikan
kebebasan mengemukakan pendapat. Reformasi sangatlah banyak memberikan
perubahan, serta pembuktian bahwa bangsa Indonesia adalah pencerminan bangsa
yang berpegang pada demokrasi dan penegakkan HAM.
Tetapi perlu diperhatikan juga
cara-cara menyampaikan/ mengemukakan pendapat
yang baik dan benar. Sehingga saat berpendapat tidak ada yang merasa tersinggung dan
dirugikan atas apa yang dikemukaan oleh kita. Kejadian dimana tidak
memperhatikan etika mengemukkan pendapat dapat kita lihat pada.
·
Banyaknya
kelompok-kelompok tertentu yang melakukan demo, yang pada akhirnya berakhir
bentrok dengan aparat keamanan.
·
Penyalahgunaan
berpendapat juga sering terjadi pada sebagian masyarakat indonesia yang suka
perang mulut, menghujat,dan lain sebagainya di media sosial Cth : Mahasiswa UGM
yang memaki kota Jogja di jejaring sosial.
Semua orang akan menghargai cara –
cara penyampaian pikiran, pendapat, ataupun aspirasi dengan cara – cara yang
baik, santun, dan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Cara penyampaian yang demikian akan menimbulkan simpati dan sambutan yang baik
dari semua pihak.Demikian beberapa etika berpendapat yang baik dan benar :
·
Menyampaikan
pendapat dengan kata yang sopan
·
Tidak
memotong pembicaraan orang lain
·
Didasarkan
pada akal sehat dan hati nurani yang luhur
·
Berani
menanggung resiko bila ada sanggahan dari pihak lain
·
Jangan
suka memaksakan kehendak (pendapat sendiri)
·
Mengutamakan
kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi
·
Apabila
saran/usulan/kritik tidak bisa diterima, maka harus berbesar hati untuk
menerimanya
·
Dapat
melaksanakan hasil keputusan bersama secara jujur dan bertanggung jawab
Halaupun penyalahgunaan berpendapat
seringkali terjadi saat ini. Perlu kita ingat kembali bahwa pada dasarnya hak
berbicara dimiliki oleh setiap warga Negara Indonesia, baik secara lisan maupun
tertulis. Yang dijamin oleh Deklarasi Universal Hak – Hak Asasi Manusia PBB, dalam
pasal 19 dan 20 seperti tertulis berikut ini.
·
Pasal 19
“Setiap
orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini
termasuk kebebasan mempunyai pendapat – pendapat dengan tidak mendapat gangguan
dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan – keterangan dan
pendapat – pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas – batas”.
·
Pasal 20
Ayat 1: “Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan
berkumpul dan berpendapat.”
Ayat
2: “Tidak ada seorang juga pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.”
Di Indonesia, ketentuan yang mengatur
dan menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat dapat dilihat pada berbagai
ketentuan berikut.
·
Pasal
28 UUD 1945
“Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan undang – undang.”
·
Pasal
28E UUD 1945 Ayat 3
“Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
·
Undang
– undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pandapat di muka
umum.
Dapat kita ketahui,halaupun warga negara
Indonesia diberikan hak mengemukakan pendapat, tetapi dalam penerapannya setiap
warga negara harus memperhatikan dan mentaati “Tata Cara Penyampaiannya” yang telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 9
Tahun 1998 khususnya Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, yang pada pokoknya berisi
sebagi berikut.
- 1. Pasal 19 Ayat 1
Bentuk
penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan dengan cara:
a. Unjuk rasa atau demonstrasi
b. Pawai
c. Rapat umum, dan
d. Mimbar bebas
- 2. Pasal 9 Ayat 2
Bentuk
penyampaian pendapat dimuka umum boleh dilaksanakan di tempat – tempat terbuka
untuk umum, kecuali di tempat – tempat yang dilarang untuk menyampaikan
pendapat di muka umum, yaitu:
a.
Lingkungan
Istana kepresidenan
b.
Tempat
Ibadah
c.
Isntalasi
Militer
d.
Rumah
Sakit
e.
Pelabuhan
Udara dan Laut
f.
Stasiun
Kereta Api
g.
Terminal
Angkutan Darat
h.
Objek
– objek vital nasional
Pada
hari besar nasional masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan penyampaian
pendapat di muka umum.
- 3. Pasal 10
Penyampaian
pendapat di muka umum wajib diberitahukan terlebih dahulu kepada Polri setempat
secara tertulis selambat – lambatnya 3 X 24 jam sebelum kegiatan dimulai.
- 4. Pasal 11
Surat
pemberitahuan memuat, antara lain adalah :
a. Maksud dan tujuan
b. Tempat lokasi dan rute
c. Waktu dan lamanya
d. Bentuk
e. Penanggung jawab
f. Nama dan alamat organisasi, kelompok,
atau perorangan
g. Alat peraga yang digunakan
h. Jumlah peserta
- 5. Pasal 12 Ayat 3
Seratus
orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada
seseorang sampai lima orang penanggung jawab.
- 6. Pasal 13 Ayat 1
Setelah
menerima surat pemberitahuan, Polri berkewajiban untuk melakukan hal berikut,
yaitu:
a. Memberikan surat tanda terima
pemberitahuan
b. Berkoordinasi dengan penanggung jawab
c. Berkoordinasi dengan pemimpin
isntansi atau lembaga yang akan di demo, dan
d. Mempersiapkan pengamanan tempat,
lokasi, serta rute.
- 7. Pasal 13 Ayat 2
Dalam
pelaksanaan, Polri wajib memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau
peserta demonstrasi.
- 8. Pasal 14
Pembatalan
pelaksanaan demonstrasi disampaikan secara tertulis dan langsung oleh
penanggung jawab kepada Polri selambat – lambatnya 24 jam sebelum waktu
pelaksanaan.
Kesimpulan :
Dengan
adanya Reformasi di Indonesia, kita sebagai warga negara yang baik dan cinta
tanah air harus menggunakan hak mengemukakan pendapat kita dengan rasa tanggung
jawab yang tinggi. Dan dapat menguntukan negara dalam berpartisipasi demi
kemajuaan negara, bukan untuk merugikan negara dengan meyalahgukan hak kita.
Selain itu kita sebagai warga negara harus selalu memperhatikan etika dalam
berpendapat yang baik dan benar, karena hal ini tidak hanya dapat merugikan
negara, orang lain, tapi diri kita sendiri.
|
SUMBER :
http://panduituscouts.blogspot.com/2013/04/6-dapat-menyampaikan-pendapat-dengan.html
http://muhamadridwan125.blogspot.com/2012/05/kemerdekaan-mengemukakan-pendapat.html
Komentar
Posting Komentar