"PRIBUMI VS NON PRIBUMI" Apakah Stetment Ini Harus Ada Sampai Sekarang ?

Seiring kali kita mendengar ungkapan yang menyatakan kamu “ pribumi atau non-pribumi”.

Seharusnya kita sebagai bangsa Indonesia yang telah merdeka dari penjajahan Belanda harus menghapus segala istilah yang berarti demikian. Karena istilah itu hanya ada ketika Belanda menjajah Indonesia. Dimana pada saat itu hanya warga keturunan Belanda sajalah yang mendapat pelayanan kelas satu, yang diikuti para pedagang/pengusaha yang berada di kelas kedua, sedangkan masyarakat asli Indonesia ditaruh pada kelas terendah.
Pastinya pada saat itu kita sangatlah sakit hati, dimana kita diperlakukan sebagai kelas terendah di rumah milik kita sendiri, sedangkan orang lain yang notabenen sebagai tamu atau dapat disebut juga orang asing malah yang memegang kekuasaan atas rumah kita.
Itulah sebab bangsa kita bersatu dan berjuang untuk mendapatkan kemerdekaan.  
Sekarang setelah berhasil mendapatkanny,  kita sebagai warga negara yang berpegang penuh pada dasar negara Indonesia  yaitu Pancasila dan UUD.  Dimana moto kita “Bhineka Tunggal Ika”, artinya kita harus selalu sadar bahwa kita adalah bangsa yang terdiri dari berbagai jenis etnik/keturunan yang berbeda-beda tetapi kita semua memiliki satu mimpi yang sama pada jaman belanda yaitu untuk merdeka. Artinya, sampai sekarang pun kita tidak boleh sekali pun melupakan mimpi itu ! yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan.  Oleh sebab itu dibuatlah UUD 1945 yang mengatur mengenai warga negara Indonesia pada pasal 26.
      I.

      I.            Pengertian Pribumi Dan Non Pribumi
Penggolongan antara penduduk pribumi dan non-pribumu muncul sebagai akibat dari adanya perbedaan mendasar (diskriminasi) terutama dalam perlakukan yang berbeda oleh rezim yang sedang berkuasa.
Menurut KBBI pribumi adalah penduduk asli atau orang yang berasal dari tempat yang bersangkutan. Sedangkan non pribumi diartikan sebagai orang yang bukan penduduk asli di suastu negara. 
Pribumi dapat diartikan juga sebagai setiap orang yang lahir di suatu tempat, wilayah atau negara, dan menetap disana. Oleh sebab itu pribumi bersifat autochton (melekat pada suatu tempat). Artinya istilah pribumi ditujukan pada setiap anak yang dilahirkan orang tuanya dan tumbuh di suatu negara walaupun kakek-neneknya orang asing.
Dari sini dapat kita ketahui ada berbagai pendapat mengenai penduduk pribumi dan penduduk nono pribumi. Namun sangat disayangkan pendapat yang banyak beredar luas di masyarakat Indonesia mengenai istilah pribumi dan non pribumi adalah, pribumi ddefinisikan sebagai penduduk Indonesia yang berasal dari suku-suku asli Indonesia.
Karena pemikiran seperti ini yang melekat dibeberapa masyarakat di Indonesia, mengakibatkan terjadinya penggolongan penduduk seperti penduduk Indonesia keturunan Tionghoa, India, ekspatriat asing (umumnya kulit putih), maupun campuran sering dikelompokkan sebagai non pribumi, meski telah ada beberapa generasi dilahirkan di Indonesia.
   II.            WNI dan Penduduk
WNI (Warga Negara Indonesia) diartikan sebagai orang yang telah tinggal/menetap di Indonesia yang telah diakui UU. Dan akan mengakui semua peraturan yang terkandung di dalam negara Indonesia.
Maka dari itu pada era reformasi, birokrasi melakukan sedikit perubahan dalam mengurangi praktikpemerintahan KKN yang sarat dengan berbau kekeluargaan, etnis, dan agama. Maka disusunlah UU kewarganegaraan serta menghilakan secara hukum deskriminasi terutama bagi etnis Tionghoa dan etnis minoritas di era Gusdur.
Dengan berlakunya UU no 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, maka setiap manusia yang lahir di Indonesia dianggap menjadi warga negara Indonedia tanpa memandang embel-embel pribumi dan non pribumi. Ada beberapa kriteria untuk menjadi WNI menurut UU no 12 Tahun 2006 :
·         Seorang yang lahir dari perkawinan yang  sah dari  ayah WNI dan Ibu WNI, ayah WNI  dan ibu WNA, atau ayah WNA dan ibu WNI.
·         Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
·         Orang  asing  yang  telah  berjasa  kepada  negara  Republik  Indonesia  atau  dengan  alasan  kepentingan  negara  (diberikan oleh  Presiden  dan pertimbangan  DPR RI)
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
·        Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
·        Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
·        Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
·        Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia ( berdasarkan penjelasan UU No. 62 tahun 1958) :
• Karena kelahiran
• Pengangkatan
• Dikabulkan permohonan
• Perwarganegaraan ( opsi/Repudiasi)
• Akibat perkawinan



Sedangkan penduduk dapat diartikan sebagai kumpulan manusia yang memiliki hak untuk tinggal disuatu wilayah geografi dan ruang tertentu (negara, kota, daerah), dengan memiliki surat izin resmi untuk tinggal di situ.

III.            Sikap mahasiswa Mengenai isu Penduduk Pribumi Dan Non Pribumi
Isu pribumi dan non pribumi muncul karena adanya deskriminatif yang terjadi, oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan terhadap orang yang yang minoritas,dan miskin.
Kita sebagai mahasiswa yang akan membangun Indonesia. Harus menghapus segala deskriminatif yang ada, dan berpegang tegus terhadap UU no 12 Tahun 2006. Selain dengan berlakunya UU tersebut, UUD 1945 juga mengatur mengenai kewarganegaraan yang tercantum pada 26 :
1.     Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.     Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.     Hal-hal mengenai  warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Sesuai dengan pasal berikut kita dapat mengetahui bahwa penduduk pribumi diartikan sebagai orang asli dan seseorang yang sejak lahir tinggal di Indonesia, sedangkan penduduk non pribumi adalah orang-orang asing yang tinggal di Indonesia dengan menggunakan paspor.
Kita  sebagai insan muda harus menyadarkan masyarakat yang memiliki presepsi salah mengenai penduduk pribumi dan non pribumi. Diamana sebagian banyak masyarakat selalu membedakan seseorang dangan yang lain dengan melihat etnis, suku, warna kulit taupun agama. 
Maka dari itu, Isu pribumi yang timbul pada masyarakat kita sekarang bukan karena tekanan dari orang yang berkuasa seperti jaman penjajahan dulu. Tetapi dikarenakan pendidikan dan wawasan akan kesadaran berbangsa dan bernegara belum masuk dan di hayati penuh oleh setiap warga negara Indonesia. Sehingga timbul kekuatan kelompok, kelompok separatis masyarakat dengan orientasi mememntingkan kelompok atas nama agama, Tuhan dan yang lebih menakutkan atas nama warga negara Indonesia.
Oleh sebab ini, kita bangsa Indonesia harus bersatu dan tidak menyebabkan perpecahan yang disebabkan oleh diri kita sendiri. Karena seharusnya ancaman yang perlu kita waspadai adalah ancaman dari negara lain pada perkembangan ekonomi, budaya, politik , pertahanan dan multi nasional.contohnya :
·        Negara malaysia yang banyak mengklaim kebudayaan, pembagian wilayah Indonesia 
·        Berjamurnya batik-batik asal cina ke pasaran Indonesia
·        Kelompok –kelompok teroris, dan lain-lain

      I.            Kesimpulan
Karena para pahlawan kita terdahulu telah menciptakan semboyan “Bhineka Tunggal Ika” yang artinya mereka menyadari perbedaan pada setiap orang yang memperjuangkan kemerdekaan pada saat itu berasal dari berbagai suku, etnis, dan agama. Mereka menyadari bahwa jika tiap suku tidak bersatu untuk melawan penjajah, maka kita tidak akan pernah merasakan yang namanya “kemerdekaan”. Yang kemudian dilanjutkan dalam bentuk suatu negera yaitu negara Indonesia.
Indonesia bukan seperti kebanyakan negara lain yang bisanya hanya mempunyai satu suku tetapi beragam suku. Kita sebagai warga negara yang telah diberikan kemerdekaan, harus mempertahankan kemerdekaan itu. Dengan bersatu dan tidak membedakan satu dengan yang lain, karena itulah dimunculkannya UU no 12 tahun 2006 dan UUD pasal 26, semua mengenai deskriminatif telah dihapuskan. Berarti seluruh warga negara indonesia yang diakui oleh UU adalah orang asli dan orang yang lahir dan tinggal di Indonesia. Sedangkan orang yang dapat kita kategorikan sebagai non pribumi adalah setiap orang yang hanya tinggal beberapa saat di Indonesia sesuai dengan Paspor yang dimiliki.
Kita juga sebagai warga negara Indonesia seharusnya berjuang mewujudkan sistem pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

   I

Komentar