KEBEBASAN PERPENDAPAT


Semenjak Reformasi bergulir kita belum melihat hasil yang signifikan, yang menonjol baru kebebasan mengeluarkan pendapat sebagaimana yang dikemukakan pakar-pakar, LSM, media masa, dan demo yang menjadi konsumsi kita sehari-hari yang dapat membingungkan masyarakat awam. Bagaimana pendapat anda kebebasan berbicara yang terjadi akhir-akhir ini dari sudut pandang etika. Dan bagaimana semestinya?


Semakin banyak pemerintah di berbagai Negara yang menghormati dan menghargai hak kemerdekaan mengemukakan pendapat. Meskipun demikian, masih ada juga pemerintah yang melakukan pembatasan – pembatasan. Pengekangan terhadap kebebasan mengemukakan pendapat oleh pemerintah yang berkuasa sebenarnya dapat menimbulkan akibat yang kurang baik bagi rakyat, pemerintah, ataupun bangsa.
  1. 1.    Akibat bagi Rakyat
·         Berkurang atau hilangnya hak kemerdekaan mengemukakan pendapat,
·         Munculnya sikap apatis (tidak peduli) dari rakyat atau masyarakat terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara,
·         Kekecewaan yang dalam terhadap pemerintah,
·         Hilangnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, dan
·         Pembangkangan terhadap pemerintah.

  1. 2.    Akibat bagi Pemerintah
·         Berkurang atau hilangnya kepercayaan rakyat,
·          Berkurang atau hilangnya kesempatan untuk mendapatkan masukan atau aspirasi dari rakyat untuk kemajuan masyarakat, bangsa dan bernegara,
·         Berkurang atau hilangnya dukungan rakyat, dan
·          Perlawanan rakyat.

  1. 3.    Akibat bagi Bangsa dan Negara
·         Dengan sedikitnya masukan dan dukungan dari rakyat, maka pembangunan bangsa dan Negara dapat terhambat,
·         Stabilitas nasional dapat terganggu, dan
·         Negara kehilangan pikiran – pikiran dan ide-ide kreatif dari rakyat.
Telah kita ketahui bahawa pengekangan dalam mengemukakan pendapat dapat berakibat fatal pada rakyat,pemerintah, dan negara. Hal ini pernah dirasakan bangsa Indonesia saat Orde Baru, oleh sebab itu sekarang ada yang namanya Reformasi, dimana seluruh warga Negara diberikan kebebasan mengemukakan pendapat. Reformasi sangatlah banyak memberikan perubahan, serta pembuktian bahwa bangsa Indonesia adalah pencerminan bangsa yang berpegang pada demokrasi dan penegakkan HAM.
Tetapi perlu diperhatikan juga cara-cara menyampaikan/ mengemukakan pendapat  yang baik dan benar. Sehingga saat berpendapat  tidak ada yang merasa tersinggung dan dirugikan atas apa yang dikemukaan oleh kita. Kejadian dimana tidak memperhatikan etika mengemukkan pendapat dapat kita lihat pada.
·         Banyaknya kelompok-kelompok tertentu yang melakukan demo, yang pada akhirnya berakhir bentrok dengan aparat keamanan.
·         Penyalahgunaan berpendapat juga sering terjadi pada sebagian masyarakat indonesia yang suka perang mulut, menghujat,dan lain sebagainya di media sosial Cth : Mahasiswa UGM yang memaki kota Jogja di jejaring sosial.
Semua orang akan menghargai cara – cara penyampaian pikiran, pendapat, ataupun aspirasi dengan cara – cara yang baik, santun, dan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Cara penyampaian yang demikian akan menimbulkan simpati dan sambutan yang baik dari semua pihak.Demikian beberapa etika berpendapat yang baik dan benar :
·         Menyampaikan pendapat dengan kata yang sopan
·         Tidak memotong pembicaraan orang lain
·         Didasarkan pada akal sehat dan hati nurani yang luhur
·         Berani menanggung resiko bila ada sanggahan dari pihak lain
·         Jangan suka memaksakan kehendak (pendapat sendiri)
·         Mengutamakan kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi
·         Apabila saran/usulan/kritik tidak bisa diterima, maka harus berbesar hati untuk menerimanya
·         Dapat melaksanakan hasil keputusan bersama secara jujur dan bertanggung jawab
Halaupun penyalahgunaan berpendapat seringkali terjadi saat ini. Perlu kita ingat kembali bahwa pada dasarnya hak berbicara dimiliki oleh setiap warga Negara Indonesia, baik secara lisan maupun tertulis. Yang dijamin oleh Deklarasi Universal Hak – Hak Asasi Manusia PBB, dalam pasal 19 dan 20 seperti tertulis berikut ini.
·          Pasal 19
“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat – pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan – keterangan dan pendapat – pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas – batas”.
·          Pasal 20
Ayat  1: “Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat.”
Ayat 2: “Tidak ada seorang juga pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.”
Di Indonesia, ketentuan yang mengatur dan menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat dapat dilihat pada berbagai ketentuan berikut.
·         Pasal 28 UUD 1945
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang.”
·         Pasal 28E UUD 1945 Ayat 3
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
·         Undang – undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pandapat di muka umum.
Dapat kita ketahui,halaupun warga negara Indonesia diberikan hak mengemukakan pendapat, tetapi dalam penerapannya setiap warga negara harus memperhatikan dan mentaati “Tata Cara Penyampaiannya” yang  telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 khususnya Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, yang pada pokoknya berisi sebagi berikut.
  1. 1.    Pasal 19 Ayat 1
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan dengan cara:


a.    Unjuk rasa atau demonstrasi 
b.    Pawai 
c.    Rapat umum, dan 
d.    Mimbar bebas



  1. 2.    Pasal 9 Ayat 2
Bentuk penyampaian pendapat dimuka umum boleh dilaksanakan di tempat – tempat terbuka untuk umum, kecuali di tempat – tempat yang dilarang untuk menyampaikan pendapat di muka umum, yaitu:


a.    Lingkungan Istana kepresidenan
b.    Tempat Ibadah
c.    Isntalasi Militer
d.    Rumah Sakit
e.    Pelabuhan Udara dan Laut
f.     Stasiun Kereta Api
g.    Terminal Angkutan Darat
h.    Objek – objek vital nasional


Pada hari besar nasional masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
  1. 3.    Pasal 10
Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan terlebih dahulu kepada Polri setempat secara tertulis selambat – lambatnya 3 X 24 jam sebelum kegiatan dimulai.
  1. 4.    Pasal 11
Surat pemberitahuan memuat, antara lain adalah :


a.    Maksud dan tujuan 
b.    Tempat lokasi dan rute 
c.    Waktu dan lamanya 
d.    Bentuk 
e.    Penanggung jawab 
f.     Nama dan alamat organisasi, kelompok, atau perorangan 
g.    Alat peraga yang digunakan
h.    Jumlah peserta


  1. 5.    Pasal 12 Ayat 3
Seratus orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seseorang sampai lima orang penanggung jawab.
  1. 6.    Pasal 13 Ayat 1
Setelah menerima surat pemberitahuan, Polri berkewajiban untuk melakukan hal berikut, yaitu:
a.    Memberikan surat tanda terima pemberitahuan 
b.    Berkoordinasi dengan penanggung jawab 
c.    Berkoordinasi dengan pemimpin isntansi atau lembaga yang akan di demo, dan 
d.    Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, serta rute.

  1. 7.   Pasal 13 Ayat 2
Dalam pelaksanaan, Polri wajib memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta demonstrasi.
  1. 8.    Pasal 14
Pembatalan pelaksanaan demonstrasi disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat – lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.



Kesimpulan :
Dengan adanya Reformasi di Indonesia, kita sebagai warga negara yang baik dan cinta tanah air harus menggunakan hak mengemukakan pendapat kita dengan rasa tanggung jawab yang tinggi. Dan dapat menguntukan negara dalam berpartisipasi demi kemajuaan negara, bukan untuk merugikan negara dengan meyalahgukan hak kita. Selain itu kita sebagai warga negara harus selalu memperhatikan etika dalam berpendapat yang baik dan benar, karena hal ini tidak hanya dapat merugikan negara, orang lain, tapi diri kita sendiri. 
  
SUMBER : 
http://panduituscouts.blogspot.com/2013/04/6-dapat-menyampaikan-pendapat-dengan.html
http://muhamadridwan125.blogspot.com/2012/05/kemerdekaan-mengemukakan-pendapat.html

Komentar