Pandangan Hidup : Kebijakan


Kebijakan merupakan terjemahan dari kata policy yang berasal dari bahasa Inggris. Kata policy diartikan sebagai sebuah rencana kegiatan atau pernyataan mengenai tujuan-tujuan, yang diajukan atau diadopsi oleh suatu pemerintahan, partai politik, dan lain-lain. Kebijakan juga diartikan sebagai pernyataan-pernyataan mengenai kontrak penjaminan atau pernyataan tertulis.
Pengertian ini mengandung arti bahwa yang disebut kebijakan adalah mengenai suatu rencana, pernyataan tujuan, kontrak penjaminan dan pernyataan tertulis baik yang dikeluarkan oleh pemerintah, partai politik, dan lain-lain. Dengan demikian siapapun dapat terkait dalam suatu kebijakan. 
 Pengertian Kebijakan Menurut Para Ahli : 
  • Thomas Dye: kebijakan publik adalah segala sesuatu yang dikerjakan atau tidak dikerjakan oleh pemerintah, mengapa suatu kebijakan harus dilakukan dan apakah manfaat bagi kehidupan bersama harus menjadi pertimbangan yang holistik agar kebijakan tersebut mengandung manfaat yang besar bagi warganya dan berdampak kecil dan sebaiknya tidak menimbulkan persoalan yang merugikan, walaupun demikian pasti ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan, disinilah letaknya pemerintah harus bijaksana dalam menetapkan suatu kebijakan.
  • Anderson (1975): Kebijakan publik adalah sebagai kebijakan-kebijakan yang dibangun oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah. Definisi kebijakan publik menurut Anderson dapat diklasifikasikan sebagai proses management, dimana didalamnya terdapat fase serangkaian kerja pejabat publik (Drs. Hessel Nogi S. Tangkilisan, MSi, “Teori dan Konsep Kebijakan Publik” dalam Kebijakan Publik yang Membumi, konsep, strategi dan kasus, Yogyakarta : Lukman Offset dan YPAPI, 2003, hal 2). Ketika pemerintah benar-benar berindak untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat. Definisi ini juga dapat diklasifikasikan sebagai decision making ketika kebijakan publik yang diambil bisa bersifat positif ( tindakan pemerintah mengenai segal sesuatu masalah ) atau negatif ( keputusan pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu ).
  • Woll (1966): Kebijakan publik adalah sejumlah aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga yang mempengaruhi kehidupan

  • Santoso (1988 : 5): kebijakan publik itu ialah serangkaian keputusan yan dibuat oleh pemerintah untuk mencapai suatu tujuan tertentu dan juga petunjuk-petunjuk yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut terutama dalam bentuk peraturan-peraturan atau dekrit-dekrit pemerintah.
  • Suradinata (1993 : 19): mendefinisikan kebijakan publik sebagai kebijakan negara/pemerintah adalah kebijakan yang dikembangkan oleh badan-badan atau lembaga dan pejabat pemerintah. kebijakan negara dalam pelaksanaannya meliputi beberapa aspek, berpedoman pada ketentuan yang berlaku, berorientasi pada kepentingan umum dan masa depan, serta strategi pemecahan masalah yang terbaik.
  • Graham Allison(1971) dalam Lele (1999): KP merupakan hasil kompetisi dari   berbagai entitas atau departemen yang ada dalam suatu negara dengan lembaga-lembaga pemerintahan sebagai actor utamanya yang terikat oleh konteks, peran, kepentingan, dan kapasitas organisasionalnya. Jenis-jenis Kebijakan Publik.

Jenis kebijakan publik menurut James E. Anderson (1970) ada 4 : 

  • Substantive and Procedural Policies
  1. Substantive Policy : Suatu kebijakan dilihatdari substansi masalahyangdihadapi olehpemerintah.Contoh: kebijakan pendidikan, kebijakan ekonomi, dan Iain-lain. 
  2. Procedural Policy : Suatu kebijakan dilihatdari pihak-pihak yang terlibatdalamperumusannya (Policy Stakeholders).Contoh : dalam pembuatan suatu kebijakan publik, meskipun adaInstansi/Organisasi Pemerintah yang secara fungsional berwenangmembuatnya, misalnya Undang-undang tentang Pendidikan, yangberwenang membuat adalah Departemen Pendidikan Nasional, tetapidalam pelaksanaan pembuatannya, banyak instansi/organisasi lainyang terlibat, baik instansi/organisasi pemerintah maupun organisasibukan pemerintah, yaitu antara lain DPR, Departemen Kehakiman,Departemen Tenaga Kerja, Pecsatuan Guru Indonesia (PGRI), danPresiden yang mengesyahkan Undang-undang tersebut. Instansi-instansi/ organisasi-organisasi yang terlibat tersebut disebut policystakeholders.2)
  • Distributive, Redistributive, and Regulatory Policies
  1. Distributive Policy : Suatu kebijakan yang mengatur tentang pemberianpelayanan/keuntungan kepada individu-individu, kelompok-kelompok, atau perusahaan-perusahaan.Contoh: kebijakan tentang "Tax Holiday" 
  2. Redistributive Policy : Suatu kebijakan yang mengatur tentang pemindahan alokasikekayaan, pemilikan, atau hak-hak.Contoh: kebijakan tentang pembebasan tanah untuk kepentinganumum. 
  3. Regulatory Policy : Suatu kebijakan yang memgatur tentang pembatasan/ pelaranganterhadap perbuatan/tindakan.Contoh: kebijakan tentang larangan memiliki dan menggunakansenjata api.
  • Material Policy : Suatu kebijakan yang mengatur tentang pengalokasian/penyediaansumber-sumber material yang nyata bagi penerimanya. Contoh:kebijakan pembuatan rumah sederhana. 
  • Public Goods and Private Goods Policies.  

  1. Public Goods Policy : Suatu kebijakan yang mengatur tentang penyediaan barang-barang/pelayanan-pelayanan oleh pemerintah, untuk kepentinganorang banyakContoh: kebijakan tentang perlindungan keamanan, penyediaan jalanumum. 
  2. Private Goods Policy : Suatu kebijakan yang mengatur tentang penyediaan barang-barang/pelayanan oleh pihak swasta, untuk kepentingan individu-individu (perorangan) di pasar bebas, dengan imbalan biaya tertentu.Contoh: kebijakan pengadaan barang-barang/pelayanan untukkeperluan perorangan, misalnya tempat hiburan, hotel, dan Iain-lain.   
Contoh Kasus :  

Kasus Nazaruddin

Kasus ini bermula ketika tertangkapnya Sesmenpora Wafid Muharam yang disuap oleh pengusaha pemenang tender pembangunan wisma atlet Palembang. Nama Nazaruddin pun terlibat karena berusaha menyuap Wafid melalui Mindo Rosalina Manulang agar tutup mulut. Namun kasus ini terus berlanjut dan ditangani oleh KPK
Sebagai seorang anggota Komisi III DPR RI, apalagi sebagai seorang bendahara partai penguasa saat ini, pemberitaan Nazaruddin sangat cepat. Seluruh media memberitakan hal ini sepanjang hari. Kemudian mereka juga menelusuri kebenaran kabar ini.
Namun belum sempat dimintai keterangan oleh penegak hukum, Nazaruddin sudah kabur ke luar negeri. Kaburnya Nazzaruddin membuat seluruh masyarakat mendesak dan menuntut pemerintah agar kasus ini dibongkar habis sampai ke akar-akarnya, karena masyarakat sudah bosan dengan oknum pejabat yang korup. Takut akan aksi demo dari mahasiswa yang menuntut kasus ini secepatnya diusut, Pemerintah akhipnya mengirimkan red notice kepada Interpol agar menangkap Nazaruddin.
Pada akhirnya Pelarian Nazaruddin berakhir di Kolombia, dia ditangkap Interpol Kolombia di salah satu bandara. Mengetahui bahwa Nazaruddin tertangkap di Kolombia, pemerintah membentuk tim penjemput Nazaruddin yang terdiri dari bagian imigrasi, KPK, dan Polri. Hingga saat ini proses hukumnya masih berjalan
 

Sumber :
http://assets-a2.kompasiana.com/statics/crawl/5529e5ca6ea834ba708b4567.jpeg?t=o&v=760 
http://akpsuplirahim2013.blogspot.com/2013/05/lima-contoh-masalah-kebijakan-publik.html
 

Komentar